Senin, 08 Februari 2010

SITU SAGULING CIPATAT

Untuk ke 2 temenku yang dulu kita pernah berkunjung kesana.. kapan-kapan maen kesana lagi yuk...heheh


 
 
Gondeel

 
Triman Kasela

Simkuring

Pertanyaan-pertanyaan seputar mandi besar (JANABAH) -- Bagian 3


MANDI YANG BATAL

28. Hukum bagi orang yang tidak tahu kewajiban janabah dan cara-caranya:
Apa hukum seorang yang telah mencapai usia taklif (akil baligh) dan tidak mengetahui akan wajibnya mandi dan caranya, namun setelah lebih dari 10 tahun berlalu ia menyadari masalah taqlid dan kewajiban mandi atasnya. Apakah tugasnya berkenaan dengan qadha puasa dan shalat?
JAWAB:
Ia diwajibkan mengqadha seluruh shalat yang dilakukannya dalam keadaan junub, dan mengqadha puasa apabila mengetahui terjadinya janabah dan ia tidak mengetahui bahwa seorang yang dalam keadaan janabah wajib melakukan mandi jika akan berpuasa.

29. Hukum melakukan onani saat remaja:
Seorang remaja melakukan onani -karena tidak punya kesadaran- sebelum mencapai usia 14 tahun dan sesudahnya, ia tidak mandi setelah mengeluarkan mani, apakah taklifnya? Apakah ia wajb mandi karena ia melakukan onani dan mengeluarkan mani pada saat itu? Dan apakah seluruh shalat dan puasa yang dikerjakan pada masa itu hingga sekarang batal dan ia wajib mengqadhanya, dengan catatan bahwa saat itu ia mengalami mimpi basah (ihtilam), dan mengabaikan mandi janabah, serta tidak tahu bahwa keluarnya mani menyebabkan janabah?
JAWAB:
Cukup satu kali mandi untuk semua janabah yang telah terjadi dan ia wajib mengqadha seluruh shalat yang ia yakini telah ia lakukan dalam kedaan junub. Sedangkan puasanya tidak wajib diqadha dan hukumnya sah jika pada malam-malam puasa tidak tahu bahwa ia mengalami janabah. Namun, apabila ia tahu bahwa maninya telah keluar dan ia menjadi junub dan ia tidak mengetahui bahwa ia wajib mandi demi keabsahan puasanya, maka ia wajib mengqadha seluruh puasa yang telah dilakukannya dalam keadaan junub.

30. Hukum andi yang tidak sempurna:
Ada seseorang mengalami janabah lalu mandi, namun mandinya keliru dan batal. Apa hukum shalat yang telah dilakukannya setelah mandi yang demikian tersebut, padahal ia tidak mengetahui hal itu?
JAWAB:
Shalat yang dilakukan dengan mandi yang batal, hukumnya batal dan wajib diulangi atau diqadhanya.

31. Mandi yang tidak berurutan:
Saya telah mandi dengan niat melaksanakan salah satu dari mandi-mandi wajib, setelah keluar dari kamar mandi, saya teringat bahwa saya tidak melakukannya secara berurutan, dan saat itu saya mengira bahwa niat untuk melakukannya secara berurutan adalah cukup, karena itulah saya tidak mengulangi mandi. Kini saya kebingungan, apakah saya wajib mengqadha seluruh shalat?
JAWAB:
Jika Anda menduga bahwa mandi yang telah Anda lakukan adalah sah, dan ketika melakukannya Anda sadar akan hal-hal yang menjadi syarat keabsahan, maka tidak ada yang harus Anda lakukan. Namun jika Anda yakin akan ketidak-absahan (kebatalan) mandi itu, maka Anda wajib mengqadha seluruh shalat.

32. Urutan mandi janabah:
Dulu saya melakukan mandi janabah dengan cara sebagai berikut: 1) Membasuh bagian kanan. 2) membasuh kepala. 3) Membasuh bagian kiri. Dan saya lalai untuk menanyakan hukum masalah tersebut. Pertanyaan saya ialah, apakah hukum shalat dan puasa saya?
JAWAB:
Mandi dengan cara tersebut batal dan tidak dapat menghilangkan hadats. Atas dasar itu, shalat-shalat yang telah dilakukan dengan mandi demikian batal dan wajib diqadha. Sedangkan puasa yang telah Anda lakukan, jika saat itu Anda yakin akan keabsahan mandi dengan cara tersebut serta tidak sengaja membiarkan diri dalam keadaan janabah, maka dihukumi sah.

33. Hukum membaca surah AlQuran bagi yang junub:
Apakah bagi orang yang sedang junub haram hukumnya membaca surah-surah Al-Qur'an yang terdapat di dalamnya ayat yang wajib sujud (surah aza im, pent)?
JAWAB: Diantara hal-hal yang diharamkan bagi orang yang junub adalah membaca ayat-ayat yang wajib sujud padanya, adapun membaca ayat-ayat lain dari surah-surah tersebut (aza im, pent.) tidak ada masalah.


Sumber : http://www.al-hadj.com/

Sabtu, 06 Februari 2010

Pertanyaan-pertanyaan seputar mandi besar (JANABAH) -- Bagian 2



Langsung saja ke bagian 2 untuk pertanyaan seputar mandi besar.

21. Satu niat untuk semua mandi
Jika bermacam mandi mustahab, atau wajib, atau berbeda-beda (mustahab dan wajib) terkumpul, apakah salah satunya mencukupi yang lain?
JAWAB:
Jika ia meniatkan semuanya maka satu kali mandi telah mencukupi semuanya. Begitu juga jika salah satunya terdapat mandi janabah dan ia meniatkannya, maka mencukupkannya dari mandi-mandi lainnya. Namun berdasarkan ihtiyath dianjurkan untuk tetap meniatkan semuanya.

22. Janabah termasuk wudhu?
Apakah selain mandi janabah mencukupi dari wudhu?
JAWAB:
Tidak mencukupinya.

23. Syarat mengalir air ke anggota tubuh
Menurut pandangan Anda, apakah disyaratkan mengalirnya air pada tubuh dalam mandi janabah?
JAWAB:
Tolok ukurnya ialah terjadinya pembasuhan dengan tujuan mandi. Sedangkan mengalirnya air bukanlah syarat.

24. Berhubungan ketika tahu tidak ada air untuk mandi
jika seorang mengetahui bahwa jika membuat dirinya junub dengan menggauli isterinya tidak akan mendapatkan air untuk mandi setelahnya, atau waktu tidak akan cukup untuk mandi dan shalat, apakah ia diperbolehkan menggauli isterinya?
JAWAB:
Jika ia mampu melakukan tayammum ketika tidak dapat melakukan mandi, maka tidak ada larangan menjunubkan dirinya dengan perbuatan itu.

25. Urutan dalam mandi janabah 1
Apakah cukup dalam mandi janabah menjaga urutan antara kepala dan anggota tubuh yang lain, atau harus menjaga urutan pada dua sisi tubuh juga?
JAWAB:
Berdasarkan ahwath, harus menjaga urutan antara kedua sisi juga, yaitu dengan mendahulukan sisi kanan atas sisi kiri.

26. Urutan dalam mandi janabah 2
Ketika saya hendak mandi secara tartibi (berurutan), apakah terdapat masalah jika saya membasuh punggung lebih dulu, kemudian niat dan melakukan mandi secara berurutan setelah itu?
JAWAB:
Tidak ada larangan membasuh punggung atau anggota tubuh lainnya sebelum berniat mandi janabah dan memulainya. Sedangkan cara mandi tartibi ialah dengan meniatkan mandi setelah mensucikan seluruh anggota badan, kemudian membasuh kepala dan leher dahulu, kemudian berdasarkan ahwath separuh kanan badan dari pundak hingga bagian kaki paling bawah, kemudian separuh kiri dengan cara yang sama, dan demikian itulah cara mandi yang sah.

27. Hukum membasuh rambut ketika mandi janabah
Apakah wajib atas wanita membasuh ujung-ujung rambut ketika mandi? Apakah batal jika air tidak sampai ke seluruh rambut saat mandi, padahal air telah sampai ke seluruh permukaan kulit kepala?
JAWAB:
Berdasarkan ahwath, wajib membasuh seluruh rambut.


To be Continue...

Pertanyaan-pertanyaan seputar mandi besar (JANABAH) -- Bagian 1



Assalamu'alaikum...

Artikel ini sebenarnya talah lama ada di komputerku, di sini aku hanya ingin berbagi saja mengenai mandi besar dan pertanyaan-pertanyaan seputarnya yang mungkin belum kita ketahui sebelumnya. Ini aku rasa penting buat muslim/muslimah semuanya, mengingat hal ini berkaitan dengan sah/tidaknya kita melakukan ibadah-ibadah wajib seperti sholat, puasa, dll.
langsung saja, biar gak terlalu banyak, aku bagi saja kedalam 3 bagian. CEKIDOT.

1. Mandi dengan tayamum
Apakah diperbolehkan bagi orang junub melakukan shalat dengan tayammum sementara najis masih melekat pada tubuh dan bajunya jika waktunya sempit, ataukah ia harus bersuci dan mandi lalu mengqadha shalatnya?
Jawab:
Jika waktunya tidak cukup untuk mensucikan badan dan pakaian atau menggantinya dengan yang suci, dan tidak dapat shalat dalam keadaan telanjang karena dingin dan sebagainya, maka hendaknya shalat dengan tayammum sebagai ganti dari mandi janabah dan dengan pakaian najis. Hal itu cukup baginya dan tidak wajib mengqadha shalatnya.

2. Masuknya air mani tanpa penetrasi
Apakah masuknya air mani ke dalam rahim tanpa melakukan penetrasi menyebabkan janabah?
Jawab:
Hal itu tidak menyebabkan janabah.

3. Mandi setelah pemeriksaan vagina
Apakah wajib mandi atas wanita yang telah menjalani pemeriksaan dalam (vagina) dengan peralatan medis?
Jawab:
Tidak diwajibkan mandi selama tidak mengeluarkan mani.

4. Penetrasi tanpa orgasme:
Jika terjadi penetrasi hanya se-ukuran ujung penis, namun tidak mengeluarkan mani dan wanita tidak mencapai puncak orgasme (puncak kenikmatan), apakah hanya wanita yang diwajibkan mandi, ataukah hanya pria, atau diwajibkan atas keduanya?
Jawab:
Dalam contoh kasus tersebut, keduanya diwajibkan mandi.

5. Mimpi basah wanita:
Berkenaan dengan ihtilam (mimpi basah) wanita, kapan dan mimpi bagaimanakah yang menyebabkan mereka diwajibkan mandi janabah, apakah cairan yang keluar dari wanita ketika bercumbu dengan pria dianggap dan dihukumi seperti mani ? Dan dengan demikian apakah diwajibkan mandi atas wanita tersebut meskipun tidak merasakan kecapekan pada tubuh dan tidak mencapai orgasme? Secara umum, bagaimana terjadinya janabah pada wanita tanpa persetubuhan?
Jawab:
Jika seorang wanita merasakan puncak kelezatan dan pada saat yang sama keluar darinya cairan, maka ia telah dihukumi sebagai seorang yang junub dan mandi telah wajib baginya, Namun jika ia ragu apakah telah sampai pada tingkat tersebut atau belum dan ragu apakah keluar sesuatu atau tidak, maka tidak ada kewajiban mandi padanya.

6. Hukum membaca bacaan yang menyebabkan birahi:
Apakah hukum membaca buku roman (percintaan) atau menonton film yang menyebabkan terangsangnya birahi?
Jawab:
Tidak diperbolehkan.

7. Keluar air mani dari rahim wanita setelah mandi:
Jika seorang wanita segera melakukan mandi setelah digauli sedangkan mani suaminya tetap berada di rahimnya, apakah mandinya sah, meskipun mani suaminya keluar seusai mandi? Apakah mani yang keluar itu suci ataukah najis? Dan apakah wajib mandi lagi?
Jawab:
Mandinya benar (sah). Cairan yang keluar darinya jika berupa mani maka hukumnya najis, Namun jika yang keluar darinya setelah mandi adalah mani lelaki , maka tidak menyebabkan janabah lagi.

8. Ragu mandi:
Sejak beberapa waktu lalu saya mengalami keragu-raguan tentang mandi janabah sampai sampai tidak menyetubuhi isteri. Meski demikian saya mengalami kondisi di luar kehendak dimana saya menduga bahwa saya wajib mandi janabah, bahkan saya mandi dua atau tiga kali sehari. Kebimbangan ini sangat mengganggu saya. Apa taklif (tugas keagamaan) saya?
Jawab:
Hukum janabah tidak berlaku bila ada keraguan tentangnya, kecuali apabila Anda mengeluarkan cairan disertai tanda-tanda syariy bagi keluarnya mani, atau anda yakin telah mengeluarkan mani.

9. janabah wanita dalam keadaan haid:
Apakah sah mandi janabah wanita yang sedang dalam keadaan haidh, sehingga tugasnya selaku wanita yang junub gugur?
Jawab:
Keabsahan mandi dalam contoh kasus tersebut dipertanyakan (bermasalah, mahallul isykal).

10. Janabah ketika haidh:
Apakah setelah suci diwajibkan mandi janabah atas wanita yang mengalami janabah ketika sedang haid diwajibkan mandi janabah setelah bersuci dari haidh, atau tidak diwajibkan karena saat itu ia tidak dalam keadaan suci?
Jawab:
Ia diwajibkan mandi janabah di samping mandi haidh. Ia diperbolehkan mandi janabah saja, meskipun, berdasarkan ahwath, hendaknya meniatkan kedua macam mandi.

11. Kondisi cairan yang keluar sebagai air mani:
Dalam kondisi apakah cairan yang keluar dari seseorang dihukumi sebagai air mani?
Jawab:
Apabila disertai dengan syahwat (kenikmatan seksual) dan melemahnya tubuh serta dengan tekanan dihukumi sebagai air mani.

12. Hukum mandi ada penghalang sabun di kulit:
Dalam beberapa kasus setelah mandi ditemukan sisa-sisa sabun di dalam kuku tangan atau kaki dan tidak kelihatan ketika sedang mandi. Namun setelah keluar dari kamar mandi tampak putih sisa sabun. Padahal sebagian orang mandi dan berwudhu tanpa mengetahui atau memperhatikan hal itu, maka apakah hukumnya sementara tidak dapat dipastikan bahwa air menjangkau bagian yang tertutup di bawah putih sisa sabun?
Jawab:
Hanya lapisan kapur atau sisa sabun yang tampak setelah anggota tubuh mengering, tidak merusak keabsahan wudhu atau mandi, kecuali apabila menghalangi pembasuhan kulit.

13. Membersihkan najis sebelum mandi:
Salah seorang teman mengatakan bahwa sebelum mandi diwajibkan mensucikan tubuh dari najis, dan bahwa mensucikannya ketika sedang mandi seperti pensucian dari mani membatalkan mandi. Jika perkataannya benar, apakah shalat-shalat yang telah dikerjakan batal dan wajib diqadha, karena saya sebelumnya tidak mengetehui masalah ini?
Jawab:
Basuhan untuk mensucikan badan (dari najis, pent.) wajib terpisah dari mandi janabah, namun tidak wajib mensucikan seluruh badan sebelum memulai mandi melainkan cukup apabila setiap anggota badan yang akan dimandikan disucikan terlebih dahulu. Karenanya, apabila ia mensucikan anggota tubuh sebelum memandikannya, maka sahlah mandi dan shalat yang telah ia laksanakan. Jika tidak mensucikan anggota tubuh sebelum memandikannya, dan dengan satu basuhan ia ingin mensucikannya dari najis serta melakukan mandi wajib, maka batallah mandi dan shalatnya dan wajib mengqadhanya.

14. Cairan yang keluar ketika tidur:
Apakah cairan yang keluar dari seseorang ketika sedang tidur dihukumi sebagai mani, padahal tidak mengandung salah satu dari tiga tanda (keluar dengan tekanan, syahwat dan lemahnya tubuh) dan tidak menyadarinya, kecuali setelah terjaga dari tidur saat melihat pakaian dalamnya basah?
Jawab:
Jika tiga tanda tersebut atau salah satu darinya tidak ada atau ragu atas hal itu, cairan tersebut tidak dihukumi mani, kecuali jika diyakini sebagai mani dengan cara lain.

15. Malu untuk janabah:
Saya seorang pemuda yang hidup bersama keluarga miskin. Saya sering mengeluarkan mani, hal itu membuat saya malu meminta uang pada ayah untuk membayar ongkos menggunakan kamar mandi (umum), karena di rumah kami tidak ada kamar mandi. Kami mohon Anda bekenan membimbing saya?
Jawab:
Tidak ada alasan untuk malu dalam melaksanakan taklif syariy, dan ia bukanlah halangan (uzur) syariy untuk tidak melakukan kewajiban. Bagaimanapun juga, jika sarana untuk melakukan mandi janabah tidak tersedia, maka tugas Anda adalah tayammum sebagai ganti dari mandi untuk melakukan shalat dan puasa.

16. Mandi dengan sedikit air:
Saya menghadapi suatu masalah, yaitu, bahwa membasuh walaupun dengan setetes air bahkan mengusap membahayakan saya. Dan setiap kali mandi walaupun hanya sebagian badan saya menambah detak jantung saya di samping akibat-akibat lainnya. Apakah boleh dalam kondisi demikian saya menggauli isteri dan menggantikan mandi selama beberapa bulan dengan tayammum, juga shalat, dan memasuki masjid?
Jawab:
Anda tidak diwajibkan menghindari persetubuhan. Jika Anda berhalangan mandi janabah setelah junub, maka bertayammum sebagai ganti mandi untuk melakukan hal-hal yang disyaratkan thaharah adalah tugas syariy Anda. Memasuki masjid, melakukan shalat, menyentuh tulisan Al-Quran, dan perbuatan-perbuatan yang disyaratkan dalam keadaan suci dari hadats dan janabah , tidaklah masalah.

17. Menghadap kiblat ketika mandi:
Apakah wajib menghadap kiblat ketika mandi wajib atau mustahab, ataukah tidak?
Jawab:
Tidak diwajibkan menghadap kiblat ketika sedang mandi.

18. Mandi dengan bekas air:
Apakah sah mandi dengan bekas air mandi hadats besar dengan catatan bahwa mandi tersebut dilakukan dengan air sedikit dan tubuh telah suci sebelumnya?
Jawab:
Tidak ada masalah mandi seperti kasus di atas.

19. Hadats kecil ketika mandi besar:
Jika seseorang yang sedang mandi mengeluarkan hadats kecil, apakah ia wajib mengulangi mandinya dari pertama lagi ataukah melanjutkan dan berwudhu.
Jawab:
Tidak wajib memulai dari pertama dan tidak ada pengaruhnya, melainkan ia menyempurnakan mandinya, namun hal itu tidak mencukupi dari wudhu untuk melaksanakan shalat dan perbuatan-perbuatan lain yang disyaratkan dengan kesucian dari hadats kecil.

20. Cairan kental setelah kencing:
Apakah cairan kental menyerupai mani yang keluar setelah kencing dan tanpa syahwat (kenikmatan seksual) serta tanpa kehendak dihukumi sebagai air mani?
Jawab:
Ia tidak dihukumi sebagai mani kecuali bila ia yakin akan hal itu atau disertai tanda-tanda syariy keluarnya mani. 

To be Continue...