Sabtu, 06 Februari 2010

Pertanyaan-pertanyaan seputar mandi besar (JANABAH) -- Bagian 1



Assalamu'alaikum...

Artikel ini sebenarnya talah lama ada di komputerku, di sini aku hanya ingin berbagi saja mengenai mandi besar dan pertanyaan-pertanyaan seputarnya yang mungkin belum kita ketahui sebelumnya. Ini aku rasa penting buat muslim/muslimah semuanya, mengingat hal ini berkaitan dengan sah/tidaknya kita melakukan ibadah-ibadah wajib seperti sholat, puasa, dll.
langsung saja, biar gak terlalu banyak, aku bagi saja kedalam 3 bagian. CEKIDOT.

1. Mandi dengan tayamum
Apakah diperbolehkan bagi orang junub melakukan shalat dengan tayammum sementara najis masih melekat pada tubuh dan bajunya jika waktunya sempit, ataukah ia harus bersuci dan mandi lalu mengqadha shalatnya?
Jawab:
Jika waktunya tidak cukup untuk mensucikan badan dan pakaian atau menggantinya dengan yang suci, dan tidak dapat shalat dalam keadaan telanjang karena dingin dan sebagainya, maka hendaknya shalat dengan tayammum sebagai ganti dari mandi janabah dan dengan pakaian najis. Hal itu cukup baginya dan tidak wajib mengqadha shalatnya.

2. Masuknya air mani tanpa penetrasi
Apakah masuknya air mani ke dalam rahim tanpa melakukan penetrasi menyebabkan janabah?
Jawab:
Hal itu tidak menyebabkan janabah.

3. Mandi setelah pemeriksaan vagina
Apakah wajib mandi atas wanita yang telah menjalani pemeriksaan dalam (vagina) dengan peralatan medis?
Jawab:
Tidak diwajibkan mandi selama tidak mengeluarkan mani.

4. Penetrasi tanpa orgasme:
Jika terjadi penetrasi hanya se-ukuran ujung penis, namun tidak mengeluarkan mani dan wanita tidak mencapai puncak orgasme (puncak kenikmatan), apakah hanya wanita yang diwajibkan mandi, ataukah hanya pria, atau diwajibkan atas keduanya?
Jawab:
Dalam contoh kasus tersebut, keduanya diwajibkan mandi.

5. Mimpi basah wanita:
Berkenaan dengan ihtilam (mimpi basah) wanita, kapan dan mimpi bagaimanakah yang menyebabkan mereka diwajibkan mandi janabah, apakah cairan yang keluar dari wanita ketika bercumbu dengan pria dianggap dan dihukumi seperti mani ? Dan dengan demikian apakah diwajibkan mandi atas wanita tersebut meskipun tidak merasakan kecapekan pada tubuh dan tidak mencapai orgasme? Secara umum, bagaimana terjadinya janabah pada wanita tanpa persetubuhan?
Jawab:
Jika seorang wanita merasakan puncak kelezatan dan pada saat yang sama keluar darinya cairan, maka ia telah dihukumi sebagai seorang yang junub dan mandi telah wajib baginya, Namun jika ia ragu apakah telah sampai pada tingkat tersebut atau belum dan ragu apakah keluar sesuatu atau tidak, maka tidak ada kewajiban mandi padanya.

6. Hukum membaca bacaan yang menyebabkan birahi:
Apakah hukum membaca buku roman (percintaan) atau menonton film yang menyebabkan terangsangnya birahi?
Jawab:
Tidak diperbolehkan.

7. Keluar air mani dari rahim wanita setelah mandi:
Jika seorang wanita segera melakukan mandi setelah digauli sedangkan mani suaminya tetap berada di rahimnya, apakah mandinya sah, meskipun mani suaminya keluar seusai mandi? Apakah mani yang keluar itu suci ataukah najis? Dan apakah wajib mandi lagi?
Jawab:
Mandinya benar (sah). Cairan yang keluar darinya jika berupa mani maka hukumnya najis, Namun jika yang keluar darinya setelah mandi adalah mani lelaki , maka tidak menyebabkan janabah lagi.

8. Ragu mandi:
Sejak beberapa waktu lalu saya mengalami keragu-raguan tentang mandi janabah sampai sampai tidak menyetubuhi isteri. Meski demikian saya mengalami kondisi di luar kehendak dimana saya menduga bahwa saya wajib mandi janabah, bahkan saya mandi dua atau tiga kali sehari. Kebimbangan ini sangat mengganggu saya. Apa taklif (tugas keagamaan) saya?
Jawab:
Hukum janabah tidak berlaku bila ada keraguan tentangnya, kecuali apabila Anda mengeluarkan cairan disertai tanda-tanda syariy bagi keluarnya mani, atau anda yakin telah mengeluarkan mani.

9. janabah wanita dalam keadaan haid:
Apakah sah mandi janabah wanita yang sedang dalam keadaan haidh, sehingga tugasnya selaku wanita yang junub gugur?
Jawab:
Keabsahan mandi dalam contoh kasus tersebut dipertanyakan (bermasalah, mahallul isykal).

10. Janabah ketika haidh:
Apakah setelah suci diwajibkan mandi janabah atas wanita yang mengalami janabah ketika sedang haid diwajibkan mandi janabah setelah bersuci dari haidh, atau tidak diwajibkan karena saat itu ia tidak dalam keadaan suci?
Jawab:
Ia diwajibkan mandi janabah di samping mandi haidh. Ia diperbolehkan mandi janabah saja, meskipun, berdasarkan ahwath, hendaknya meniatkan kedua macam mandi.

11. Kondisi cairan yang keluar sebagai air mani:
Dalam kondisi apakah cairan yang keluar dari seseorang dihukumi sebagai air mani?
Jawab:
Apabila disertai dengan syahwat (kenikmatan seksual) dan melemahnya tubuh serta dengan tekanan dihukumi sebagai air mani.

12. Hukum mandi ada penghalang sabun di kulit:
Dalam beberapa kasus setelah mandi ditemukan sisa-sisa sabun di dalam kuku tangan atau kaki dan tidak kelihatan ketika sedang mandi. Namun setelah keluar dari kamar mandi tampak putih sisa sabun. Padahal sebagian orang mandi dan berwudhu tanpa mengetahui atau memperhatikan hal itu, maka apakah hukumnya sementara tidak dapat dipastikan bahwa air menjangkau bagian yang tertutup di bawah putih sisa sabun?
Jawab:
Hanya lapisan kapur atau sisa sabun yang tampak setelah anggota tubuh mengering, tidak merusak keabsahan wudhu atau mandi, kecuali apabila menghalangi pembasuhan kulit.

13. Membersihkan najis sebelum mandi:
Salah seorang teman mengatakan bahwa sebelum mandi diwajibkan mensucikan tubuh dari najis, dan bahwa mensucikannya ketika sedang mandi seperti pensucian dari mani membatalkan mandi. Jika perkataannya benar, apakah shalat-shalat yang telah dikerjakan batal dan wajib diqadha, karena saya sebelumnya tidak mengetehui masalah ini?
Jawab:
Basuhan untuk mensucikan badan (dari najis, pent.) wajib terpisah dari mandi janabah, namun tidak wajib mensucikan seluruh badan sebelum memulai mandi melainkan cukup apabila setiap anggota badan yang akan dimandikan disucikan terlebih dahulu. Karenanya, apabila ia mensucikan anggota tubuh sebelum memandikannya, maka sahlah mandi dan shalat yang telah ia laksanakan. Jika tidak mensucikan anggota tubuh sebelum memandikannya, dan dengan satu basuhan ia ingin mensucikannya dari najis serta melakukan mandi wajib, maka batallah mandi dan shalatnya dan wajib mengqadhanya.

14. Cairan yang keluar ketika tidur:
Apakah cairan yang keluar dari seseorang ketika sedang tidur dihukumi sebagai mani, padahal tidak mengandung salah satu dari tiga tanda (keluar dengan tekanan, syahwat dan lemahnya tubuh) dan tidak menyadarinya, kecuali setelah terjaga dari tidur saat melihat pakaian dalamnya basah?
Jawab:
Jika tiga tanda tersebut atau salah satu darinya tidak ada atau ragu atas hal itu, cairan tersebut tidak dihukumi mani, kecuali jika diyakini sebagai mani dengan cara lain.

15. Malu untuk janabah:
Saya seorang pemuda yang hidup bersama keluarga miskin. Saya sering mengeluarkan mani, hal itu membuat saya malu meminta uang pada ayah untuk membayar ongkos menggunakan kamar mandi (umum), karena di rumah kami tidak ada kamar mandi. Kami mohon Anda bekenan membimbing saya?
Jawab:
Tidak ada alasan untuk malu dalam melaksanakan taklif syariy, dan ia bukanlah halangan (uzur) syariy untuk tidak melakukan kewajiban. Bagaimanapun juga, jika sarana untuk melakukan mandi janabah tidak tersedia, maka tugas Anda adalah tayammum sebagai ganti dari mandi untuk melakukan shalat dan puasa.

16. Mandi dengan sedikit air:
Saya menghadapi suatu masalah, yaitu, bahwa membasuh walaupun dengan setetes air bahkan mengusap membahayakan saya. Dan setiap kali mandi walaupun hanya sebagian badan saya menambah detak jantung saya di samping akibat-akibat lainnya. Apakah boleh dalam kondisi demikian saya menggauli isteri dan menggantikan mandi selama beberapa bulan dengan tayammum, juga shalat, dan memasuki masjid?
Jawab:
Anda tidak diwajibkan menghindari persetubuhan. Jika Anda berhalangan mandi janabah setelah junub, maka bertayammum sebagai ganti mandi untuk melakukan hal-hal yang disyaratkan thaharah adalah tugas syariy Anda. Memasuki masjid, melakukan shalat, menyentuh tulisan Al-Quran, dan perbuatan-perbuatan yang disyaratkan dalam keadaan suci dari hadats dan janabah , tidaklah masalah.

17. Menghadap kiblat ketika mandi:
Apakah wajib menghadap kiblat ketika mandi wajib atau mustahab, ataukah tidak?
Jawab:
Tidak diwajibkan menghadap kiblat ketika sedang mandi.

18. Mandi dengan bekas air:
Apakah sah mandi dengan bekas air mandi hadats besar dengan catatan bahwa mandi tersebut dilakukan dengan air sedikit dan tubuh telah suci sebelumnya?
Jawab:
Tidak ada masalah mandi seperti kasus di atas.

19. Hadats kecil ketika mandi besar:
Jika seseorang yang sedang mandi mengeluarkan hadats kecil, apakah ia wajib mengulangi mandinya dari pertama lagi ataukah melanjutkan dan berwudhu.
Jawab:
Tidak wajib memulai dari pertama dan tidak ada pengaruhnya, melainkan ia menyempurnakan mandinya, namun hal itu tidak mencukupi dari wudhu untuk melaksanakan shalat dan perbuatan-perbuatan lain yang disyaratkan dengan kesucian dari hadats kecil.

20. Cairan kental setelah kencing:
Apakah cairan kental menyerupai mani yang keluar setelah kencing dan tanpa syahwat (kenikmatan seksual) serta tanpa kehendak dihukumi sebagai air mani?
Jawab:
Ia tidak dihukumi sebagai mani kecuali bila ia yakin akan hal itu atau disertai tanda-tanda syariy keluarnya mani. 

To be Continue...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar