Senin, 08 Februari 2010

Pertanyaan-pertanyaan seputar mandi besar (JANABAH) -- Bagian 3


MANDI YANG BATAL

28. Hukum bagi orang yang tidak tahu kewajiban janabah dan cara-caranya:
Apa hukum seorang yang telah mencapai usia taklif (akil baligh) dan tidak mengetahui akan wajibnya mandi dan caranya, namun setelah lebih dari 10 tahun berlalu ia menyadari masalah taqlid dan kewajiban mandi atasnya. Apakah tugasnya berkenaan dengan qadha puasa dan shalat?
JAWAB:
Ia diwajibkan mengqadha seluruh shalat yang dilakukannya dalam keadaan junub, dan mengqadha puasa apabila mengetahui terjadinya janabah dan ia tidak mengetahui bahwa seorang yang dalam keadaan janabah wajib melakukan mandi jika akan berpuasa.

29. Hukum melakukan onani saat remaja:
Seorang remaja melakukan onani -karena tidak punya kesadaran- sebelum mencapai usia 14 tahun dan sesudahnya, ia tidak mandi setelah mengeluarkan mani, apakah taklifnya? Apakah ia wajb mandi karena ia melakukan onani dan mengeluarkan mani pada saat itu? Dan apakah seluruh shalat dan puasa yang dikerjakan pada masa itu hingga sekarang batal dan ia wajib mengqadhanya, dengan catatan bahwa saat itu ia mengalami mimpi basah (ihtilam), dan mengabaikan mandi janabah, serta tidak tahu bahwa keluarnya mani menyebabkan janabah?
JAWAB:
Cukup satu kali mandi untuk semua janabah yang telah terjadi dan ia wajib mengqadha seluruh shalat yang ia yakini telah ia lakukan dalam kedaan junub. Sedangkan puasanya tidak wajib diqadha dan hukumnya sah jika pada malam-malam puasa tidak tahu bahwa ia mengalami janabah. Namun, apabila ia tahu bahwa maninya telah keluar dan ia menjadi junub dan ia tidak mengetahui bahwa ia wajib mandi demi keabsahan puasanya, maka ia wajib mengqadha seluruh puasa yang telah dilakukannya dalam keadaan junub.

30. Hukum andi yang tidak sempurna:
Ada seseorang mengalami janabah lalu mandi, namun mandinya keliru dan batal. Apa hukum shalat yang telah dilakukannya setelah mandi yang demikian tersebut, padahal ia tidak mengetahui hal itu?
JAWAB:
Shalat yang dilakukan dengan mandi yang batal, hukumnya batal dan wajib diulangi atau diqadhanya.

31. Mandi yang tidak berurutan:
Saya telah mandi dengan niat melaksanakan salah satu dari mandi-mandi wajib, setelah keluar dari kamar mandi, saya teringat bahwa saya tidak melakukannya secara berurutan, dan saat itu saya mengira bahwa niat untuk melakukannya secara berurutan adalah cukup, karena itulah saya tidak mengulangi mandi. Kini saya kebingungan, apakah saya wajib mengqadha seluruh shalat?
JAWAB:
Jika Anda menduga bahwa mandi yang telah Anda lakukan adalah sah, dan ketika melakukannya Anda sadar akan hal-hal yang menjadi syarat keabsahan, maka tidak ada yang harus Anda lakukan. Namun jika Anda yakin akan ketidak-absahan (kebatalan) mandi itu, maka Anda wajib mengqadha seluruh shalat.

32. Urutan mandi janabah:
Dulu saya melakukan mandi janabah dengan cara sebagai berikut: 1) Membasuh bagian kanan. 2) membasuh kepala. 3) Membasuh bagian kiri. Dan saya lalai untuk menanyakan hukum masalah tersebut. Pertanyaan saya ialah, apakah hukum shalat dan puasa saya?
JAWAB:
Mandi dengan cara tersebut batal dan tidak dapat menghilangkan hadats. Atas dasar itu, shalat-shalat yang telah dilakukan dengan mandi demikian batal dan wajib diqadha. Sedangkan puasa yang telah Anda lakukan, jika saat itu Anda yakin akan keabsahan mandi dengan cara tersebut serta tidak sengaja membiarkan diri dalam keadaan janabah, maka dihukumi sah.

33. Hukum membaca surah AlQuran bagi yang junub:
Apakah bagi orang yang sedang junub haram hukumnya membaca surah-surah Al-Qur'an yang terdapat di dalamnya ayat yang wajib sujud (surah aza im, pent)?
JAWAB: Diantara hal-hal yang diharamkan bagi orang yang junub adalah membaca ayat-ayat yang wajib sujud padanya, adapun membaca ayat-ayat lain dari surah-surah tersebut (aza im, pent.) tidak ada masalah.


Sumber : http://www.al-hadj.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar